LAYANAN

LSPRO


  • Alamat:
      BBPMGB LEMIGAS, Gd Aplikasi, Jl Ciledug Raya Kav 109, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 12230.
  • Kontak:
    • 0813-1771-9831
    • 0856-9182-0039
    • 0815-921-7536
    • lspro.lemigas@esdm.go.id

Lembaga Sertifikasi Produk Migas LEMIGAS adalah Lembaga Sertifikasi yang bernaung di bawah Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan Surat Keputusan Kepala balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi Nomor: 35.HK.02/DPM/2023 yang telah terakredittasi oleh Komite Akreditasi Nasional Tanggal 18 Maret 2020 dengan No. LSPr-077-IDN, dalam rangka melayani kebutuhan stakeholders dalam menjamin danmengendalikan mutu produk yang dihasilkan khususnya dibidang produk migas dan produk olahan lainnya sesuai Standar Nasional Indonesia dalam melakukan kegiatan sertifikasi produk dan penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI Pelumas dan Bahan Bakar

LSPro Migas LEMIGAS mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian No. 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SNI Pelumas Wajib, sedangkan SNI sukarela mengacu pada Peraturan Kepala Badan Standardisasi No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Tanda SNI dan Tanda Kesesuaian berbasis SNI.LSPro Migas LEMIGAS dalam melakukan kegiatan sertifikasi dibiayai oleh Badan Layanan Umum LEMIGAS, didukung oleh personel yang profesional, kompeten dan berpengalaman yang memiliki sertifikat kompetensi analis laboratorium, Petugas Pengambil Contoh (PPC) dan Auditor ISO 9001, serta laboratorium uji terakreditasi sesuai SNI ISO/IEC 17025:2017 oleh KAN sejak tahun 1998, ISO/IEC 9001:2015, OHSAS 18001:2015 dan ISO 14001:2015

PROSES SERTIFIKASI

BIAYA SERTIFIKASI

Biaya sertifikasi minimum Rp 14 juta (Dalam Negeri) per permohonan adapun Rincian biaya akan dikirim langsung kepada pemohon yang mengajukan permohonan sertifikasi produk. Biaya yang diajukan tidak termasuk pengeluaran untuk transport dan akomodasi atau pengeluaran lain, yang akan dibebankan sebagai tambahan sesuai jumlah pengeluaran nyatanya

HAK PEMOHON

  • Menggunakan tanda SNI produk sesuai dengan pedoman yang ditetapakan oleh LSP LEMIGAS
  • Mendapatkan Informasi setiap adanya perubahan persyaratan sertifikasi
  • Mendapatkan informasi nama anggota tim Audit yang akan melaksanakan Audit/survailen/re-Audit dan diberi kesempatan untuk menilai/mengevaluasi kinerja tim assesmen dan melaporkannya kepada Lembaga;
  • Mengajukan permohonan penambahan,pengurangan, pembekuan dan pencabutan lingkupsertifikasi.
  • Pemohon dapat mengajukan keluhan/perselisihanatau banding atas keputusan LSPro secara tertulisyang ditujukan ke alamat LSPro.

KEWAJIBAN PEMOHON

  • Menandatangani surat perjanjian kontrak antara LSPlemigas dan perusahaan pemohon/pemegang pemohon sertifikasi.
  • Selalu menjaga kesesuaian dengan kriteria dan persyaratan sertifikasi.
  • Menjamin bahwa informasi dan dokumentasi mutu yang diberikan kepada lspro lemigas dijaga selalu mutakhir dan terkendali.
  • Segera memberitahukan kepada lspro LEMIGAS tentang:perubahan organisasi atau manajemen, misalnya pimpinan,manajer teknis atau manajer mutu.
  • Perubahan alamat, kepemilikan, status hukum, status komersial organisasi.
  • Perubahan pedoman mutu dan kebijakan perusahaan yang dapat mempengaruhi kinerja kesesuaian sistem manajemen mutu dan kesesuaian produknya.
  • Perubahan peralatan, fasilitas dan/atau sumber daya lainnya yang dapat mempengaruhi mutu kerja perusahaan pemohon/pemegang.
  • Membayar biaya sertifikasi, biaya audit, biaya survailen, danbiaya lainnya yang ditetapkan lspro lemigas.
  • Patuh pada aturan penggunaan tanda SNI produk sesuai dengan ketentuan dalam lampiran peraturan pemerintah nomor 102 tahun 2000 dan dengan memperhatikan pedoman KAN 407 - 2001 tentang tata cara pembubuhan tanda SNI.
  • Selalu memenuhi ketentuan, serta syarat dan aturan sertifikasi yang ditentukan oleh lspro lemigas.
  • Tidak menggunakan sertifikasinya sedemikian rupa sehingga dapat merugikan lspro LEMIGAS dan tidak akan membuat pernyataan yang berkaitan dengan sertifikasinya yang dapat menyesatkan.
  • Menjamin tidak ada penggunaan tanda SNI produk oleh pihak lain atau orang yang diberi kuasa untuk maksud promosi atau publikasi yang menyesatkan.

PERSYARATAN PERMOHONAN

Persyaratan Permohonan Disesuaikan dengan skema sertifikasi yang digunakan

DIREKTORI PRODUK

NO NOMOR SERTIFIKAT NOMOR SNI KOMODITI PERUSAHAAN MEREK TANGGAL SERTIFIKAT
MULAI BERAKHIR
1 01/SERT.KSNI/VI/2022 8203:2017 LPG PT. Godrej Consumer Product Indonesia Wonderfuel 07 June 2022 06 June 2026
2 01/SERT.SPPTSNI/XI/2023 7069.1:2012 Pelumas PT. Valvoline L&C. Indonesia Valvoline 06 November 2023 29 September 2026
3 02/SERT.SPPTSNI/XI/2023 7069.2:2012 Pelumas PT. Valvoline L&C. Indonesia Valvoline 06 November 2023 29 September 2026
4 03/SERT.SPPTSNI/XI/2023 7069.5:2012 Pelumas PT. Valvoline L&C. Indonesia Valvoline 06 November 2023 29 September 2026
5 04/SERT.SPPTSNI/XI/2023 7069.6:2017 Pelumas PT. Valvoline L&C. Indonesia Valvoline 06 November 2023 29 September 2026
6 05/SERT.SPPTSNI/XI/2023 7069.7:2017 Pelumas PT. Valvoline L&C. Indonesia Valvoline 06 November 2023 29 September 2026
7 01/SERT.KSNI/I/2024 7069.1:2012 Pelumas PT. Petromitra Pasific Internusa Petro Castilla 18 January 2024 17 January 2028
8 02/SERT.KSNI/I/2024 7069.2:2012 Pelumas PT. RC Grease & Lubricants HIPEX 18 January 2024 17 January 2028
9 01/SERT.SPPTSNI/I/2024 7069.1:2012 Pelumas PT. Fuchs Indonesia Titan cargo 18 January 2024 17 January 2028
10 02/SERT.SPPTSNI/I/2024 7069.2:2012 Pelumas PT. Fuchs Indonesia Agrifarm STOU MC 18 January 2024 17 January 2028
11 03/SERT.SPPTSNI/I/2024 7069.5:2012 Pelumas PT. Fuchs Indonesia Titan Super Gear 18 January 2024 17 January 2028
12 04/SERT.SPPTSNI/I/2024 7069.6:2017 Pelumas PT. Fuchs Indonesia Agrifarm STOU MC 18 January 2024 17 January 2028
13 05/SERT.SPPTSNI/I/2024 7069.7:2017 Pelumas PT. Sukabumi Trading Coy Shield 22 January 2024 08 May 2027
14 06/SERT.SPPTSNI/I/2024 7069.1:2012 Pelumas PT. Sukabumi Trading Coy Cepsa 22 January 2024 08 May 2027
15 07/SERT.SPPTSNI/I/2024 7069.1:2012 Pelumas PT. Sukabumi Trading Coy Shied 22 January 2024 08 May 2027
16 08/SERT.SPPTSNI/I/2024 7069.2:2012 Pelumas PT. Sukabumi Trading Coy Cepsa 22 January 2024 08 May 2027
17 09/SERT.SPPTSNI/I/2024 7069.2:2012 Pelumas PT. Sukabumi Trading Coy Shield Turbo 22 January 2024 08 May 2027
18 010/SERT.SPPTSNI/I/2024 7069.1:2012 Pelumas PT. Sukabumi Trading Coy Cepsa Traction 22 January 2024 08 May 2027
19 011/SERT.SPPTSNI/I/2024 7069.1:2012 Pelumas PT. Sukabumi Trading Coy Cepsa MTF 22 January 2024 08 May 2027
20 012/SERT.SPPTSNI/I/2024 7069.1:2012 Pelumas PT. Sukabumi Trading Coy Cepsa ATF D-III 22 January 2024 08 May 2027
21 013/SERT.SPPTSNI/I/2024 7069.1:2012 Pelumas PT. Valvoline L&C. Indonesia Valvoline 13 February 2024 21 November 2025
22 014/SERT.SPPTSNI/I/2024 7069.1:2012 Pelumas PT. Valvoline L&C. Indonesia Valvoline 13 February 2024 21 November 2025
23 015/SERT.SPPTSNI/I/2024 7069.1:2012 Pelumas PT. Valvoline L&C. Indonesia Valvoline 13 February 2024 21 November 2025
24 016/SERT.SPPTSNI/I/2024 7069.4:2012 Pelumas PT. Valvoline L&C. Indonesia Valvoline 19 March 2024 18 March 2028
25 03/SERT.KESNI/V/2024 8203.4:2017 LPG PT. Laban Raya Cakrawala Purity 06 May 2024 05 May 2028

Anda Memiliki Pertanyaan Lain Tentang LEMIGAS ?

Hubungi Kami