LSPRO

Lembaga Sertifikasi Produk LEMIGAS
  • Alamat:
    BBPMGB LEMIGAS, Gd. Aplikasi Ciledug Raya Kav.109, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12230
  • Kontak:
    • (021) 739 8278
    • 0812 9451 678
    • 0813 1759 8270
    • lspro.lemigas@esdm.go.id

Lembaga Sertifikasi Produk Migas LEMIGAS adalah Lembaga Sertifikasi yang bernaung di bawah Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral beradasarkan Surat Keputusan Kepala balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi Nomor: 35.HK.02/DPM/2023 yang telah terakredittasi oleh Komite Akreditasi Nasional Tanggal 18 Maret 2020 dengan No. LSPr-077-IDN, dalam rangka melayani kebutuhan stakeholders dalam menjamin dan mengendalian mutu produk yang dihasilkan khususnya dibidang produk migas dan produk olahan lainnya sesuai Standar Nasional Indonesia.

Dalam melakukan kegiatan sertifikasi produk dan penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI Pelumas dan Bahan Bakar, LSPro Migas LEMIGAS mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian No. 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SNI Pelumas Wajib, sedangkan SNI sukarela mengacu pada Peraturan Kepala Badan Standardisasi No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penggunaan Tanda SNI dan Tanda Kesesuaian berbasis SNI.

LSPro Migas LEMIGAS dalam melakukan kegiatan sertifikasi dibiayai oleh Badan Layanan Umum LEMIGAS, didukung oleh personel yang profesional, kompeten dan berpengalaman yang memiliki sertifikat kompetensi analis laboratorium, Petugas Pengambil Contoh (PPC) dan Auditor ISO 9001, serta laboratorium uji terakreditasi sesuai SNI ISO/IEC 17025:2017 oleh KAN sejak tahun 1998, ISO/IEC 9001:2015, OHSAS 18001:2015 dan ISO 14001:2015.

Biaya Sertifikasi

minimum Rp 14 juta per permohonan adapun Rincian biaya akan dikirim langsung kepada pemohon yang mengajukan permohonan sertifikasi produk. Biaya yang diajukan tidak termasuk pengeluaran untuk transport dan akomodasi atau pengeluaran lain, yang akan dibebankan sebagai tambahan sesuai jumlah pengeluaran nyatanya.

Ruang Lingkup

  • Minyak lumas motor bensin 4 (empat) langkah kendaraan bermotor(SNI 7069.1:2012)*
  • Minyak lumas motor bensin 4 (empat) langkah sepeda motor (SNI 7069.2:2012)*
  • Minyak lumas motor bensin 2 (dua) langkah dengan pendinginan udara (SNI 7069.3:2016 & SNI 7069.3:2020)*
  • Minyak lumas motor bensin 2 (dua) langkah dengan pendinginan air (SNI 7069-4:2017 & SNI 7069.4:2020)*
  • Minyak lumas motor diesel putaran tinggi (SNI 7069.5:2012)*
  • Minyak lumas roda gigi transmisi manual dan gardan (SNI 7069-6-2017 & SNI 7069.6:2021)*
  • Minyak lumas transmisi otomatis (SNI 7069-7:2017 & SNI 7069.7:2021)*
  • Gemuk lumas kendaraan bermotor (SNI 7069-8:2017)
  • Minyak lumas hidrolik industri jenis anti aus (SNI 7069.9:2016)
  • Minyak lumas roda gigi industri tertutup (SNI 7069-10:2017)
  • Minyak lumas motor diesel putaran sedang untuk industri dan kapal (SNI 7069.11:2018)
  • Minyak lumas motor diesel putaran rendah untuk industri dan kapal (SNI 7069.12:2018)
  • Minyak lumas motor gas stasioner (SNI 7069.13:2018)
  • Minyak lumas turbin (SNI 7069.14:2019)
  • Gemuk lumas industri (SNI 7069.15:2019)
  • Minyak lumas kompresor udara (SNI 7069.16:2020)
  • Minyak lumas sirkulasi (SNI 7069.18:2021)
  • Minyak rem (SNI 2769:2020)
  • Biahan Bakar Gas Jenis LPG (SNI 8203:2017)

Hak Pemohon

  • Menggunakan Tanda SNI Produk sesuai dengan Pedoman yang ditetapkan oleh LSP Lemigas;
  • Mendapatkan informasi setiap adanya perubahan persyaratan sertifikasi;
  • Mendapatkan informasi nama anggota tim Audit yang akan Audit / survailen / re-Audit dan diberi kesempatan untuk menilai /mengevaluasi kinerja tim assesmen dan melaporkannya kepada Lembaga;
  • Mengajukan permohonan penambahan, pengurangan, pembekuan dan pencabutan lingkup sertifikasi.
  • Pemohon dapat mengajukan keluhan / perselisihan dan banding atas keputusan LSPro secara tertulis yang ditujukan ke alamat LSPro LEMIGAS,

Kewajiban Pemohon

  • Menandatangani surat perjanjian kontrak antara LSP
  • Lemigas dan Perusahaan Pemohon/Pemegang pemohon sertifikasi
  • selalu menjaga kesesuaian dengan kriteria dan persyaratan sertifikasi
  • menjamin bahwa informasi dan dokumentasi mutu yang diberikan kepada LSPro Lemigas dijaga selalu mutakhir dan terkendali
  • segera memberitahukan kepada LSPro LEMIGAS tentang: perubahan organisasi atau manajemen, misalnya pimpinan, manajer teknis atau manajer mutu
  • perubahan alamat, kepemilikan, status hukum, status komersial organisasi
  • perubahan Pedoman Mutu dan kebijakan perusahaan yang dapat mempengaruhi kinerja kesesuaian Sistem Manajemen Mutu dan kesesuaian produknya
  • perubahan peralatan, fasilitas dan/atau sumber daya lainnya yang dapat mempengaruhi mutu kerja Perusahaan Pemohon/Pemegang
  • membayar biaya sertifikasi, biaya Audit, biaya survailen, dan biaya lainnya yang ditetapkan LSPro LEMIGAS
  • patuh pada aturan penggunaan Tanda SNI Produk sesuai dengan ketentuan dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 dan dengan memperhatikan Pedoman KAN 407 - 2001 tentang Tata cara pembubuhan tanda SNI
  • selalu memenuhi ketentuan, serta syarat dan aturan sertifikasi yang ditentukan oleh LSPro LEMIGAS
  • tidak menggunakan sertifikasinya sedemikian rupa sehingga dapat merugikan LSPro LEMIGAS dan tidak akan membuat pernyataan yang berkaitan dengan sertifikasinya yang dapat menyesatkan
  • menjamin tidak ada penggunaan Tanda SNI Produk oleh pihak lain atau orang yang diberi kuasa untuk maksud promosi atau publikasi yang menyesatkan.

Persyaratan Permohonan

  • Surat Permohonan Sertifikasi Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan
  • Fotokopi Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri (TDI)
  • Fotokopi sertifikat merk atau tanda Daftar Merk pemohon dari Ditjen HAKI
  • Surat perjanjian lisensi dari pemilik merk, yang telah didaftarkan pada Ditjen HAKI.
  • Surat perjanjian makloon dari pemberi makloon untuk produk yang menggunakan merek dari pemberi makloon (hanya bila merk bukan milik sendiri);
  • Fotokopi NPWP
  • Angka Pengenal Importir (API) bagi produk Impor
  • Struktur Organisasi Perusahaan /Produsen yang disahkan Surat Penunjukan Wakil Manajemen
  • Biodata Wakil Manajemen
  • Skema Diagram Alir Proses Produksi Daftar Induk Dokumen
  • Pedoman Mutu dan Prosedur Kerja yang telah disahkan
  • Tanda Terima Berkas Permohonan Daftar Berkas Permohonan Pengendalian Mutu Produk Pengendalian bahan Baku/aditif Daftar peralatan produksi,
  • Daftar peralatan pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir
  • Fotokopi Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (bila ada) Pernyataan Kesesuaian Sistem Manajemen Mutu Spesifikasi minyak lumas dan data rekomendasi aditif yang digunakan dari merk yang didaftarkan
  • Peta bisnis proses
  • Perjanjian yang mengikat secara hukum antara produsen dengan perwakilan di Indonesia terkait pihak yang bertanggung jawab terhadap produk klien yang beredar di Indonesia (bagi produsen Luar Negeri);
  • Ilustrasi pembubuhan Tanda SNI dan Kode LSPro Lemigas pada kemasan produk
  • Surat Penunjukan Importir dari Perwakilan yang ada di Indonesia
  • Surat Perjanjian Pemesanan pembuatan produk pada produsen Pelumas dari Badan Usaha lainnya (untuk produk makloon);
  • SPPT SNI hanya dapat dimohonkan untuk 1 (satu) alamat lokasi produksi;
  • Surat Pernyataan Bermaterai, yang menyatakan bertanggung jawab atas peredaran pelumas sesuai dengan ketentuan SNI pelumas secara wajib
  • Fotokopi SPPT SNI (untuk resertifikasi)

Direktori Produk

NO NOMOR SERTIFIKAT SNI KOMODITI PERUSAHAAN MEREK JENIS TANGGAL SERTIFIKAT
MULAI BERAKHIR
1 01/SERT.001/III/2020 7069.9:2016 Pelumas PT. Castrol Indonesia Castrol Hyspin AWS 46 Hydraulic Oil 24-03-2020 23-03-2024
2 01/SERT.002/III/2020 7069.9:2016 Pelumas PT. Castrol Indonesia Castrol Hyspin AWS 68 Hydraulic Oil 24-03-2020 23-03-2024
3 01/SERT.003/III/2020 7069.9:2016 Pelumas PT. Castrol Indonesia Castrol Hyspin AWS 32 Hydraulic Oil 24-03-2020 23-03-2024
4 01/SERT.KSN/VI/2022 8203:2017 LPG PT. Megasari Makmur Wonderfuel LPG Butana 07-06-2022 06-06-2026

Anda Memiliki Pertanyaan Lain Tentang LEMIGAS ?

Hubungi Kami