Layanan Jasa Pengujian & Studi Teknologi Gas
Tugas & Fungsi
Kelompok Pelaksana Pengujian Pengolahan Gas Bumi mempunyai tugas mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pelayanan jasa pengujian dan studi di bidang gas bumi.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kelompok Pelaksana Pengujian Pengolahan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, perencanaan dan anggaran serta kerja sama bidang tugas KPPP.
- Pelaksanaan dan pemantauan bidang tugas KPPP.
- Pembinaan dalam pelaksanaan kegiatan bidang tugas KPPP.
- Penyiapan laporan pertanggung jawaban pelaksaan tugas dan fungsi Koordinator KPPP kepada Kepala Balai melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan dan Sarana Penelitian dan Pengembangan.
Layanan
Kelompok Pelaksana Pengujian Pengolahan Gas Bumi dapat membantu anda dalam melakukan pengujian maupun studi sebagai berikut :